Berdasarkan PMA Nomor 39 Tahun 2019, Organisasi Fakultas Sains terdiri dari:
- Dekan
- Wakil Dekan
- Program Studi
- Laboratorium/ Studio, dan/atau nama lain
- Subbagian Tata Usaha
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas PMA Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, uraian tugas di Fakultas Sains dapat didefinsikan seabagai berikut:
- Dekan mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan Rektor, dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Dekan.
- Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, alumni, dan kerja sama.
- Waki Dekan Bidang Administrasi Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
- Program Studi mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Program studi terdiri dari Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan dosen.
- Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Dekan
- Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
- Laboratorium, studio, dan/atau nama lain merupakan undur penunjang pelaksana pendidikan pada Fakultas, yang dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan kepada fakultas.
